HD Wannabe, What do You Think ?


Apa yang ada dalam pikiran pembaca eits,... pemirsa ?

 

Pilih Buntut N250 Yang Kamu Suka


Review Helm 50 Juta


Upss… jangan tertipu judul ya bro, tapi bener kok, bagi owner pertama perlu ngerogoh kocek hampir 50 juta buat dapet helm ini, alias nih helm bawaan motor…xi..ixi..

50 juta dapet helm

Tuh kan :mrgreen: yups benar, helm bawaan Kwasaki Ninja 250 R. Tapi aku dapet gartisan lho, gak perlu beli motor mahhal itu, dari majikan Irone hide Lanjutkan membaca Review Helm 50 Juta

Semir ban Sebelum Riding, Awas Kepleset…!!


Mengapa aku ganti ban belakang si Jalitheng Pulsar 220 yang MRF dengan IRC eks N250 ? Karena pakai ban MRF sempet kepleset, dan beranggapan MRF licin, karena penasaran saya coba ganti IRC.. ga tahunya sama aja, alias sempet kepleset dan di tempat/jalan yang sama. Memang si saat basah MRF cenderung licin, tapi permasalahan ban Jalitheng bukan itu sebenarnya, sampai di ganti.

ban pulsar220 MRF dan IRC

kejadiannya begini, Sebelum berangkat gawe aku semir ban MRF Lanjutkan membaca Semir ban Sebelum Riding, Awas Kepleset…!!

Pulsar dan Bebek, Mengalahkan Dominasi atau Merendahkan Diri ?


Dominasi sepeda motor bebek di tanah air sepertinya memang membuat Bajaj gerah dan berusaha mengubah demand masyarakat pengguna motor untuk berpindah ke motor batangan melalui iklan yang sering melibatkan motor bebek. Maklum Bajaj Auto Indonesia tidak memproduksi motor bebek.

masih perlu bebek ?

Jika seperti gambar di atas aku pikir masih masuk akal, karena bebek disandingkan dengan Pulsar bercc dan seharga bebek, yaitu Pulsar 135 LS yang dibanderol 14,5 juta. Jika dengan harga bebek tapi dapet motor sport/batangan kenapa mesti beli bebek. Masuk akal kan. Tapi mengapa mesti bebek yang diincar lagi dalam TVC yang baru? (baca Iklan Pulsar 4l@y Banget, Malu-maluin aja…) mengapa juga pakai Honda SUpra X125 ?, mengapa bukan Suzuki Satria F150 ? Lanjutkan membaca Pulsar dan Bebek, Mengalahkan Dominasi atau Merendahkan Diri ?

Iklan Pulsar 4l@y Banget, Malu-maluin aja…


Anda tahu kan iklan Pulsar 220 Dtsi-F dengan slogan “buat yang suka Kencang” yang seolah memprofokasi pembeli untuk ngebut . Sayang beberapa kritikan kurang mampu membuat BAI nyadar diri dan membuat iklan TV yang lebih parah lagi, cenderung alay alias @l4y, Lebay. Cekibrot videonya

Dari video tersebut ada pesan dan kesan yang sepertinya ingin disampaikan oleh Bajaj seperti yang ditulis Kang Bennythegreat dalam Iklan Baru Bajaj Pulsar “Cewek Duluan Deh” Tidak Mendidik . video menggambarkan 2 ekor Pulsar, yaitu P220 dan P135 berhenti Lanjutkan membaca Iklan Pulsar 4l@y Banget, Malu-maluin aja…

Solusi Bokhlam Putus Pada Pulsar 220


Melanjutkan Solusi dari tulisan yang lalu tentang Projektor Lamp P220 Putus (meskipun sudah banyak yang tahu barangkali), setelah berdiskusi dengan mekanik dan penjaga part di Fontana, saya disarankan untuk membeli lampu penggantinya atawa persamaannya karena di beres stok kosong, (sebenarnya beres Fontana ini sudah order ratusan tapi cuma dikirim lima, kata mekaniknya disinyalir ada yang oknum nakal sehingga beberapa dealer kebagian jatah sedikit, nakalnya gimana? pokoknya nakal gitcu 😀 rahasialah). Apa part persamaannya ? Ternyata adalah bokhlam lampu mobil Suzuki Grand Vitara. Patoannya adalah type lampu yaitu “H7”

philips H7 12 v 55w PX26d

Saya ditunjukin toko gak jauh di kanan dan kiri beres, saya memilih yang di kanan beres selisih beberapa toko, Lanjutkan membaca Solusi Bokhlam Putus Pada Pulsar 220

5000 km, Projektor Lamp P220 Putus, Haruskah melanggar Peraturan ..


Lampu bokhlam motor putus atawa mati mungkin hal biasa dan Mungkin sudah banyak owner Bajaj Pulsar 220 DTSi-F yang mengalami, tapi yang menjadi keheranan saya adalah, tuh lampu pendek amat life timenya, jika dilihat sekilas kayaknya sama dengan lampu hologen pada umumnya yang diaplikasi motor, bedanya pada ujung lampu ada ciri khususnya, yaitu tidak transparan. Apakah memang segitu life time bokhlam si Pzzo?

type bokhlam h7uxb 12 v 55w

Hampir seminggu saya hanya memakai lampu jauh, baik siang maupun malam. Pertama-tama saya curiga socket kena air atau Lanjutkan membaca 5000 km, Projektor Lamp P220 Putus, Haruskah melanggar Peraturan ..

Plagiat atau CUma Perakitan ? Mobil Esemka Bikin Galau…


Kabar Jokowi memakai mobil dinas Esemka yang katanya
“Jokowi Cari Muka ” masih hangat, tiba-tiba saya dikejutkan dengan arikel Pak Irawan dan Kang Gora Danan tentang kemiripan mobil Esemka dengan produk mobil dari negeri Tirai Bambu, Cina, tepatnya di Guangdong, mobil dengan merek Foday.. mirip produk dari sekolah Trucuk ini… Cekibrot

Plagiat atau cuma perakitan ?

Apakah…oh… tidak….. !!!!

bikin Galau

Siapa yang plagiat ? Atau siapa yang cuma ngrakit doang ? Apakah Import part dan tinggal rakit lalu dinasionalkan ? Benarkah Mobil KiatEsemka 80% memakai komponen lokal ? Sungguh Galau…

tulisan ini sekaligus minta penjelasan bagi pihak yang berkaitan dengan proyek mobil Kiatesemka tersebut, mungkin Pak SUkiyat, pemilik bengkel perakitan mobil Kiatesemka yang berada di Jalan Raya Solo-Jogja Km 4, Ngaran, Klaten, Jawa Tengah, atau anak-anak yang PKL SMK di sana. Atau tetangganya yang tahu aktifitas, mungkin sekali waktu perlu disambangi sekalian biar yakin. weh Sing bener endi ki ?

Wassalamu’alaikum

Ternyata Masih Ada Kleb Pulsar Yang @l4y


Kleb Pulsar yang akrab di telingaku adalah “PRIDES”, sehingga kadang saat melihat Pulsar dengan identitas kleb/club sebagai pengguna Pulsar aku berharap itu adalah anggota Prides yang akrab disapa dan “santun di jalan”. Tapi ternyata tidak semua klub Pulsar seperti Prides, masih ada klub yang memakai sirine (thoet-thoet) dan strobo.

sirine segede ini, cuma buat patwal dan sejenisnya

Mari pahami peraturannya :

*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA*

Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190

No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005

Klasifikasi : BIASA

Lampiran : –

Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

1. Rujukan :

Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :

Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :

Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.

Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.

Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.

Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan tugas.

Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang menjadi Tamu Negara.

Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu

b. Dinas Pemadam Kebakaran

c. Penanggulangan Bencana

d. Ambulance

e. Unit Palang Merah

f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu

b. Dinas Pemadam Kebakaran

c. Penanggulangan Bencana

d. Ambulance

e. Unit Palang Merah

f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.

b. Untuk menderek kendaraan.

c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.

d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.

e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak.

4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terimakasih.

strobo juga khusus buat petugas kepolisian dan sejenisnya
plat nopol tertutup nama dan kepanjangan Club

Mungkin belum dapet pencerahan kali ya.. Wassalamu’alaikum