Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum, Revisi UU demi Go-Jek?


gojek cantik dari tribun jabar
gojek cantik dari tribun jabar

Jumlah sepeda motor semakin hari semakin banyak menghiasi jalan-jalan di negeri ini. Sepeda motor masih menjadi primadona transportasi yang paling mangkus dan sangkil bagi masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Celah inilah yang menjadi alasan bagi sebagian orang menjalani pekerjaan sehari-hari dengan sepeda motor, termasuk maraknya ojek pangkalan atau konvensional hingga ojek online, seperti Go-Jek dan Grab-bike. Dan yang sedang booming adalah Go-jek sampai Gubernur DKI dan Presiden RI ikut bicara memberi dukungannya. Contoh berita di CNN : Jokowi Puji Kreativitas Aplikasi Gojek

Larisnya angkutan sepeda motor ini serta penghasilan yang menggiurkan, kabarnya sampai ada seorang manajer di sebuah perusahaan resign atau mengundurkan diri dan memilih menjadi gojeker alias berali profesi sebagai rider Go-jek.

Yang jadi sorotan saat ini adalah, saat sepeda motor yang sebenarnya adalah angkutan barang dan manusia yang bersifat pribadi, seolah-olah dilegalkan menjadi angkutan umum karena didukung oleh opini pejabat. Sedangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomudir keberadaan ojek maupun Go-jek.

“Pemerintah telah melakukan proses pembiaran selama enam tahun,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Selasa (4/8).

Menurut Edison, Pasal 137 ayat 1 dan 2 UU No 22 /2009 secara tegas menyatakan bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya untuk angkutan orang dan barang. Bukan untuk angkutan umum, seperti saat ini terjadi. Inilah bukti nyata bahwa pemerintah tidak melaksanakan amanat UU yang sudah berlaku sejak enam tahun silam.

“Sebagai bentuk ganti rugi akibat kelalaian itu, maka pemerintah segera menertibkan segala bentuk dan tindakan yang melanggar aturan,” tegas Edison.

“ Jika hukum tetap menjadi landasan, maka tertibkan ojek. Kalau keberadaan ojek akan diakomudir, tidak ada jalan lain segera ajukan revisi UU no 22 tahun 2009,” ujar Edison.

Jadi Undang-Undang no 22 tahun 2009 perlu direvisi kalo ingin melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.(tri)

Iklan

8 respons untuk ‘Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum, Revisi UU demi Go-Jek?

Tinggalkan Balasan ke arif dadot Batalkan balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s