
Jumlah sepeda motor semakin hari semakin banyak menghiasi jalan-jalan di negeri ini. Sepeda motor masih menjadi primadona transportasi yang paling mangkus dan sangkil bagi masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Celah inilah yang menjadi alasan bagi sebagian orang menjalani pekerjaan sehari-hari dengan sepeda motor, termasuk maraknya ojek pangkalan atau konvensional hingga ojek online, seperti Go-Jek dan Grab-bike. Dan yang sedang booming adalah Go-jek sampai Gubernur DKI dan Presiden RI ikut bicara memberi dukungannya. Contoh berita di CNN : Jokowi Puji Kreativitas Aplikasi Gojek
Larisnya angkutan sepeda motor ini serta penghasilan yang menggiurkan, kabarnya sampai ada seorang manajer di sebuah perusahaan resign atau mengundurkan diri dan memilih menjadi gojeker alias berali profesi sebagai rider Go-jek.
Yang jadi sorotan saat ini adalah, saat sepeda motor yang sebenarnya adalah angkutan barang dan manusia yang bersifat pribadi, seolah-olah dilegalkan menjadi angkutan umum karena didukung oleh opini pejabat. Sedangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomudir keberadaan ojek maupun Go-jek.
“Pemerintah telah melakukan proses pembiaran selama enam tahun,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Selasa (4/8).
Menurut Edison, Pasal 137 ayat 1 dan 2 UU No 22 /2009 secara tegas menyatakan bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya untuk angkutan orang dan barang. Bukan untuk angkutan umum, seperti saat ini terjadi. Inilah bukti nyata bahwa pemerintah tidak melaksanakan amanat UU yang sudah berlaku sejak enam tahun silam.
“Sebagai bentuk ganti rugi akibat kelalaian itu, maka pemerintah segera menertibkan segala bentuk dan tindakan yang melanggar aturan,” tegas Edison.
“ Jika hukum tetap menjadi landasan, maka tertibkan ojek. Kalau keberadaan ojek akan diakomudir, tidak ada jalan lain segera ajukan revisi UU no 22 tahun 2009,” ujar Edison.
Jadi Undang-Undang no 22 tahun 2009 perlu direvisi kalo ingin melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.(tri)
Sepertinya sedjak dipuji presiden sebagai bagian dari ekonomi kreatif ya
English-Indonesian Translator PING! me 56D75321
SukaSuka
kayaknya si gitu
SukaSuka
pokoke, numpak montor ora nana rugine…
hahahaaa…..
SukaSuka
rugine ra bisa lirak lirik sing mloes, wedi ngglempang soale 😀 beda karo numpak angkot, ra mlirik be bisa nyenggol
SukaSuka
hahhaaaa……………..
nek mlirik paling awake kejungkel kang 🙂
SukaSuka
Lha yakuwe, bisa ngeti ngeti wis mlebu kalen 😀
SukaSuka
asal bayar pajak pasti lulus
http://orongorong.com/2015/08/06/begini-jika-yamaha-r15-di-sejajarkan-dengan-yamaha-r6/
SukaSuka
lulus tanpa ujian
SukaSuka