Pasal Berkendara Utamakan Pejalan Kaki


Psl 284 jo Psl 106 ayat 2 UU LL, Berkendara tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda dipidana kurungan 2 bln / denda Rp500.000 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) __________________________________<<< Utamakan pejalan kaki. Jangan serobot haknya dengan "ngalay" lewat trotoar. Bersabarlah berkendara saat ada pejalan kaki menyeberang jalan. Tapi bukan berarti pejalan kaki itu raja di jalan raya. karena kendaraan bayar pajak sedang pejalan kaki tidak. Jadi jangan melintas atau menyeberang jalan dengan seenaknya. Kadang bahkan seringkali seolah si pejalan kaki sengaja nyantai saat melintas, karena beranggapan "tidak mungkin kendaraan berani menabraknya" Hargailah sesama pengguna jalan dan hati-hati serta waspada selalu. Wassalamu'alaikum

6 respons untuk ‘Pasal Berkendara Utamakan Pejalan Kaki

Tinggalkan Balasan ke Aa Ikhwan Batalkan balasan