Psl 284 jo Psl 106 ayat 2 UU LL, Berkendara tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda dipidana kurungan 2 bln / denda Rp500.000 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) __________________________________<<< Utamakan pejalan kaki. Jangan serobot haknya dengan "ngalay" lewat trotoar. Bersabarlah berkendara saat ada pejalan kaki menyeberang jalan. Tapi bukan berarti pejalan kaki itu raja di jalan raya. karena kendaraan bayar pajak sedang pejalan kaki tidak. Jadi jangan melintas atau menyeberang jalan dengan seenaknya. Kadang bahkan seringkali seolah si pejalan kaki sengaja nyantai saat melintas, karena beranggapan "tidak mungkin kendaraan berani menabraknya" Hargailah sesama pengguna jalan dan hati-hati serta waspada selalu. Wassalamu'alaikum
ajiib,..sama2 mesti sadar diri dn menghargai
SukaSuka
setuju, wajib
http://pertamax7.wordpress.com/2012/05/24/megison-di-kepung-byson/
SukaSuka
nek pasal pengendara motor diserobot pejalan kaki ana ora
SukaSuka
Dikasi jalan, malah jalannya terlalu santai, hehehe. *kadang ada penyebrang kayak gitu memang 😀
SukaSuka
jalan untuk kendaraan, trotoar untuk pejalan kaki, jgn saling serobot,, tapi banya pejalan kaki berjalan di jalan padahal ada trotoar, sunggu tragis 😦
mampir om http://puguh05.wordpress.com/2012/05/22/misteri-buku-tua/
SukaSuka
I really like what you guys tend to be up too. This type of clever work and coverage! Keep up the terrific works guys I
SukaSuka