Pasal Berkendara Utamakan Pejalan Kaki


Psl 284 jo Psl 106 ayat 2 UU LL, Berkendara tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda dipidana kurungan 2 bln / denda Rp500.000 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) __________________________________<<< Utamakan pejalan kaki. Jangan serobot haknya dengan "ngalay" lewat trotoar. Bersabarlah berkendara saat ada pejalan kaki menyeberang jalan. Tapi bukan berarti pejalan kaki itu raja di jalan raya. karena kendaraan bayar pajak sedang pejalan kaki tidak. Jadi jangan melintas atau menyeberang jalan dengan seenaknya. Kadang bahkan seringkali seolah si pejalan kaki sengaja nyantai saat melintas, karena beranggapan "tidak mungkin kendaraan berani menabraknya" Hargailah sesama pengguna jalan dan hati-hati serta waspada selalu. Wassalamu'alaikum

Iklan

6 respons untuk ‘Pasal Berkendara Utamakan Pejalan Kaki

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s