Psl 284 jo Psl 106 ayat 2 UU LL, Berkendara tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda dipidana kurungan 2 bln / denda Rp500.000 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) __________________________________<<< Utamakan pejalan kaki. Jangan serobot haknya dengan "ngalay" lewat trotoar. Bersabarlah berkendara saat ada pejalan kaki menyeberang jalan. Tapi bukan berarti pejalan kaki itu raja di jalan raya. karena kendaraan bayar pajak sedang pejalan kaki tidak. Jadi jangan melintas atau menyeberang jalan dengan seenaknya. Kadang bahkan seringkali seolah si pejalan kaki sengaja nyantai saat melintas, karena beranggapan "tidak mungkin kendaraan berani menabraknya" Hargailah sesama pengguna jalan dan hati-hati serta waspada selalu. Wassalamu'alaikum
Pembawa Kabar
Penasaran ?
Yang Ramai Hari ini
- Mengenal Kabel Mic dan Cara Menyolder Ke Pin Jack Plug/Akay
- Kerusakan Umum Pada Audio Mixer dan Solusinya
- Mengenal Jack Plug/Akay Mono dan Stereo Serta menjadikan Jack Stereo menjadi Mono
- Ke Bengkel, Tanya Harga Dulu
- Perbedaan Jeroan Honda Tiger Revo Dan Tiger Lama
- Memperbaiki Kelistrikan Pulsar, antara Ketelatenan dan Keberuntungan
- Kerusakan Antara Gear Set dan Bearing Nap Gear dan Cara Bongkar Bearing yang Mbrodol
disclaimer
Blog dan isi Postingan merupakan inisiatif pribadi saya sendiri, tidak mewakili korporasi tempatku bernaung maupun komunitas/agregator di mana terpampang nama blog ini. Kritik saran silahkan ke triyantobanyumasan@gmail.com Terimakasih-
Tulisan teranyar
- Daplun
- Kaos Kaki dan Hari Indra Kustiwa
- Coretan Akhir 2020
- PCX Sign Genit, Antara Norak dan Tidak Paham
- Ajining Diri Ana ing Lathi
- Menonton dan Mendengar Lebih Mudah
- Repot Komentar Saat Blogwalking
- Para Penerjun Tetap Enjoy meski diGaplok
- Corona dan Siomay Mangewu
- Walahar Express Pagi, Gerbong 1
- Ngobrol di Angkutan Umum
- Mengatasi Kejenuhan Anak Belajar di Rumah
- Ngapain Jarang Posting WordPress?
- Corona Dan Kebiasaan Makan ‘Segala’ di China
- Anjir – Njirr
- Alhamdulillah, Jalan TOL Macet
- Kisah Mengerikan Kampung Begal Karawang
- Karawang dan Maling Motor
- Vario Lenyap dalam Sekejap
- Terlelap di MRT
-
komentar
Triyanto Banyumasan pada Daplun ndesoedisi pada Kaos Kaki dan Hari Indra … ndesoedisi pada Daplun Maskur pada Kaos Kaki dan Hari Indra … Wawan Priyanto pada Cara Balik Nama Sepeda Motor S… Ki Ndleming pada Kaos Kaki dan Hari Indra … Belajar Manajemen
- Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.
Arsipku
aseli ngapak
ajiib,..sama2 mesti sadar diri dn menghargai
setuju, wajib
http://pertamax7.wordpress.com/2012/05/24/megison-di-kepung-byson/
nek pasal pengendara motor diserobot pejalan kaki ana ora
Dikasi jalan, malah jalannya terlalu santai, hehehe. *kadang ada penyebrang kayak gitu memang š
jalan untuk kendaraan, trotoar untuk pejalan kaki, jgn saling serobot,, tapi banya pejalan kaki berjalan di jalan padahal ada trotoar, sunggu tragis š¦
mampir om http://puguh05.wordpress.com/2012/05/22/misteri-buku-tua/
I really like what you guys tend to be up too. This type of clever work and coverage! Keep up the terrific works guys I