Bagaimana cara mengurus atau membuat e-KTP? Tinggal datang ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), lalu ikuti prosedur yang berlaku. Beres.

Bukan itu yang mau saya ceritakan.
Seperti yang telah ditetapkan oleh dinas catatan Sipil, bahwa penduduk yang tidak memiliki e-KTP atau belum rekam data kependudukan sampai akhir September, maka ‘kasarnya’ akan dihapus dari kewarganegaraan Indonesia. Ih, ngeri teing. Lantas mau jadi warga negara mana dong?
Saya sebenarnya sudah punya e-KTP waktu menjadi warga DKI Jakarta, tapi saat pindah ke Jawa Barat, tepatnya Kodya Bekasi, saya hanya dibikinin KTP fisik biasa, bukan e-KTP. Oleh karenanya, di awal September, tepatnya, Senin pagi, 5 September 2016, saya ikut antrian di DISDUKCAPIL kota Bekasi. Syarat antri nomor harus membawa fotokopi Kartu keluarga (KK).
Setelah antri beberapa menit, hampir 30 menit, saya mendapatkan nomor antrian cukup besar. Nomor antrian hanya ditulis tangan difotokopi KK yang saya bawa. Nomor antrian ini nantinya sebagai nomor urut penerbitan surat keterangan, bahwa saya sudah mengikuti rekam data kependudukan. Sedang bagi yang belum pernah rekam data, prosesnya akan lebih lama lagi. Oh iya, nomor antrian saya akan dapat panggilan sekira jam 3 sore, begitu kata petugas yang membagikan nomor antrian.
Sebagai catatan, dalam kondisi ramai, krodit seperti ini, jangan berharap mendapat pelayanan ramah dari petugas Disdukcapil. Sepertinya mereka tidak siap dengan loud kerja yang tinggi.

Nah, sore harinya saya kembali ke Disdukcapil, dan ternyata panggilan ke saya molor hampir 2 jam dari estimasi waktu yang diberikan petugas tadi pagi. Sekira jam 16:45, saya dipanggil petugas data catatan Sipil. Memberikan nomor KTP, klik keyboard komputer, enter. Data KTP saya keluar, cek memastikan, Selesai. Tidak lupa selanjutnya nomor l KTP isteri saya, jadi saya mengurus 2 KTP sekaligus.
Berikutnya, saya mendapatkan print out surat keterangan bahwa saya sudah melakukan rekam data kependudukan. 1 orang 1 lembar. Surat keterangan ini nantinya (katanya awal Oktober) ditukarkan dengan e-KTP. Jadi hanya surat keterangan saja, belum jadi e-KTP. Sudah terbayang antrian di awal Oktober nanti.(Tri)
resiko daerah berpenduduk banyak, klo antri lamaaaaa
SukaSuka
Iya. Tp masih mending ga diundur
SukaSuka
Aku rekam tanggal 6 September, tanggal 23 kemarin udh jadi e-ktp nya.
SukaSuka
Wah cepet Om, di mana tuh?
SukaSuka
jogja om
SukaDisukai oleh 1 orang
gratis kan yaa
SukaSuka
Gratis
SukaSuka