Kena Tilang Karena Posisi Plat Nomor Kendaraan Ambigu


saya beruntung tidak kena tilang
saya beruntung tidak kena tilang

Pemasangan plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dianggap tidak standar (menurut perundangan yang berlaku) oleh polantas, bisa kena sanksi tilang. Seperti gambar pemasangan plat nopol di atas. Pemasangan TNKB di Pulsar 220 nempel di bawah tangki BBM, tepatnya mengandalkan baut oil cooler. Bisa disebut ngumpet. Untuk gambar motor yang kumuh abaikan saja ya, karena itu memang kondisi Sepeda Motor, yang Penting Ngglinding.

Ternyata ada kawan yang memasang plat nopol atau TNKB seperti gambar di atas kena tilang karena melanggar pasal 68 UU no 22 tahun 2009. Coba kita tengok capture undang-undang tentang palat nomor kendaraan berikut

image

image
UU no 22 tahun 2009 Pasal 68 ayat 4 : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan CARA PEMASANGAN.

“Pasal 280 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Kalo dari pasal 68 ayat 4 tertuls “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan CARA PEMASANGAN” . Ada kata cara pemasangan, nah apakah ada peraturan pelaksana lain? Saya belum menemukan. Saya pernah diberhentikan razia polantas karena pemasangan plat nopol ngumpet itu, dikira tidak memasang plat nomor. Setelah saya tunjukan posisinya, saya hanya ditegor untuk memindahkan ke posisi yang lebih mudah terlihat. Siap Pak, kata saya, tapi di mana ya? Tapi itu kata cara pemasangan apakah termasuk mengatur posisi pemasangan TNKB di kendaraan?

Kasus berikutnya adalah terkait pasal 280 uu no 22 tahun 2009 tentang denda bagi yang tidak memasang plat nopol. Kalo pasang cuma 1 gimana? Kan tidak dijelaskan lebih jauh, atau sudah ada peraturan pelaksananya? Ternyata saya pernah memakai sepeda motor pinjaman dan kena tilang karena cuma memasang plat nomor cuma satu. Gimana? Ada yang mau nambahin penjelasannya? Menurut saya sebaiknya taati saja, daripada repot debat sama polantas.(tri)

—————————————–
posted from Prime Cungkuwo

Iklan

21 respons untuk ‘Kena Tilang Karena Posisi Plat Nomor Kendaraan Ambigu

        1. Itulah polisi di indonesia bukan menegakan hukum, melainkan opini

          Kalo hal pasang plat gitu gak boleh ya undang undangnya di buat secara jelas, bukanya asal salahin pengendara sih

          Suka

Tinggalkan Balasan ke ardiantoyugo Batalkan balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s