Pembiaran Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Dipenjara lho


Laporan pandangan mata, Rabu malam, 11 Januari 2015
Laporan pandangan mata, Rabu malam, 11 Januari 2015

Silahklan simak PR dari ITW berikut,

  ITW : Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Pemprov DKI agar segera memperbaiki jalan rusak karena potensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“ Tercatat, ada sekitar 200 titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta, sangat potensi menimbulkan kecelakaan,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (28/1).
Menurutnya, setiap jalan yang rusak harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati sehingga  bisa terhindar dari kecelakaan, akibat kerusakan jalan.

Edison menjelaskan, apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp12 juta. Sedangkan kecelakaan akibat jalan rusak dan menimbulkan korban jiwa, dipidana  5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum.
“Kami akan koordinasi dengaan Polda Metro, untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum,” ujar Edison.
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu, diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Menurut Edison, tidak ada alasan apalagi karena anggaran, sehingga menunda perbaikan jalan. Sebab pemerintah dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
“ Tidak ada alasan, jalan yang rusak harus segera diperbaiki dan sebelumnya dipasang rambu,”tegasnya.
ITW menilai,  salah satu penyebab kerusakan jalan itu adalah akibat terendam air khususnya pada musim hujan saat ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu, Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan, untuk menekan adanya permainan dalam proyek perbaikan jalan.
Semoga bermanfaat dan tidak kegaruk Om James 😀 .(tri)

7 respons untuk ‘Pembiaran Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Dipenjara lho

Tinggalkan komentar