Sebuah tulisan dari Bro Kentas tentang tilang polisi akibat knalpot free flow yang diaplikasi motornya. Peraturan yang belum jelas bisa jadi blunder bagi petugas. Saat mereka hanya bisa menjawab protes masyarakat dengan dalih “kami hanya menjalankan tugas” bukanlah jawaban yang memuasakan. Seorang petugas harus bisa menjelaskan kenapa dan apa dasar hukum dari suatu peraturan yang diberlakukan.
Peraturan tentang kebisingan knalpot yang belum ditetapkan batas kebisingannya menjadi aneh jika diterapkan dan dipaksakan, bagi warga masyarakat yang tidak paham mungkin akan manut aja jika kena tilang dengan pasal kebisingan knalpot tersebut.
Saat ini rujukan aturan tentang kebisingan knalpot adalah Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara ini batas ambang kebisingan memang belum jelas diberlakukan, tapi sudah ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009 yang lahir dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009. Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Nah jika polisi mengacu pada UU no 22 tahun 2009 yang belum ada aturan pelaksanaannya kan jadi rancu tuh.
Nah untuk nambah ilmu dan menjelaskan kebingungan silahkan baca tulisan Eyang Edo yang nemplok di kompasiana. Disitu disebutkan peraturan berlaku mulau 1Juli 2013. Masih lama ya… *tepokjidat. Wassalamu’alaikum.
ane juga std
. sebelum bobo
http://pertamax7.wordpress.com/2012/06/01/honda-new-megapro-tampil-dengan-wanra-dan-striping-baru-puas/
SukaSuka
ngapain repot2 ganti knalpot,buang2 duit
SukaSuka
yang penting bentuknya atau suaranya……???????
SukaSuka
wajib standar pabrik itu…
pabrik yoshimura apa pabrik akrapovic?
*penasaran
SukaSuka
kalo ada db killer gmana
http://extraordinaryperson.wordpress.com/
SukaSuka
hks, tanabe…gimana ?
SukaSuka
misi mas, mau ditepokin jidatnya?
polis harusnya lebih tau peraturan drpd rakyat sipil. jangan sampe dijadiin ladang pungli.
SukaSuka
Harusnya Kapolres Bantul dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya saja agar Jakarta dan sekitarnya tak seberisik sekarang.
SukaSuka
This site truly has all of the information and facts I wanted about this subject and didn’t know who to ask.
SukaSuka