Kena Tilang Karena Berkendara Sambil Melamun  


Penyebab tilang karena melamun saat berkendara? Kok bisa? Apakah anda pernah melamun saat berkendara? 

Ilustrasi lampu merah di jalan Gajah Mada
Hati-hati jika Anda mulai mengalami halusinasi otak saat pegang kemudi, Anda bisa ditilang polantas lho. 

Melamun saat berkendara, kadang terjadi karena kejenuhan akan perjalanan yang ada. Bisa karena lalu lintas yang padat, bisa juga karena lelah, sehingga otak sulit fokus.

Melamun karena lalu lintas padat atau macet, terjadi karena otak merasa jenuh, sehingga kinerja otak terganggu, tidak fokus. Pikiran melayang. Dan tidak sadar entah kemana. Bisa juga si pengendara sengaja melamun atau memikirkan hal lain guna mengatasi kejenuhan lalu lintas, biar tidak merasa lelah. Memikirkan hal yang menyenangkan, kadang mampu meringankan beban pikiran yang lelah berkendara. 

Nah, mengapa melamun saat berkendara bisa kena tilang, apa ada undang-undangnya? Tidak, tapi, saat berkendara sambil melamun, kita jadi tidak fokus. Ketidakadilan inilah biang tilang. Bahkan bukan hanya tilang, nyawa juga bisa melayang. Kenapa?

Karena tidak fokus, kendaraan kurang terkendali. Istilahnya, autopilot. Karen hal tersebut, kontrol akan kendaraan dan sekitarnya, kurang sensitif. Tidak sadar kalo ada lobang atau hal lain yang bisa menyebabkan kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan pengguna jalan lainnya.

Autopilot karena melamun juga membuat pengendara tidak menyadari adanya rambu lalu lintas yang tidak boleh dilanggar. Nah, inilah yang saya alami. 

Surat tilang buat setor ke BRI
Kejadiannya beberapa hari yang lalu, tepatnya Sabtu, 12 Agustus 2017, pagi saat berangkat kerja. Di sekitar Bukaka Kapalan,, Bekasin sisi timur terminal Bekasi Kota. Mungkin karena lelah dan jenuh akibat lalu lintas  Cikarang – Bekasi, yang ternyata tetap padat di akhir pekan, membuat otak saya gagal fokus, dan ngelantur kabur dari kepala saya. Alias mekamun. Oh iya, saya dari Karawang menuju Jakarta.
Karena melamun, membuat sepada motor saya, sedikit autopilot. Lost control. Tidak sampai kecelakaan si, tapi hampir saja. Karena tanpa sadar, saya melanggar rambu lampu lalu lintas yang menyala merah. Saya baru sadar saat ada polantas memberhentikan saya dan menyuruh minggir. Disitulah saya berpikir, kenapa saya distop polantas. Tengok ke belakang, pengendara lain berjajar di perempatan menunggu lampu berubah hijau, lah kok saya nyelonong saja. 

Polisi juga menjelaskan, akan kesalahan saya tersebut, setelah memeriksa SIM dan STNK saya. Surat tilang warna biru diserahkan kepada saya, setelah saya tanda tangan. Tertera angka 90 ribu, dan Saya disuruh bayar ke BRI. Dan bukti setor bawa ke polres  untuk pengambilan jaminan yang ditahan. Saya menyetujui SIM saja yang  ditilang. Belakangan saya baru sadar, sebaiknya STNK saja, agar, bila waktu pengambilan SIM cukup lama, kita bisa membawa kendaraan lain. Karena bukti surat tilang tidak bisa menggantikan SIM yang ditahan. 

Yang saya heran, Kok disuruh langsung bayar di BRI, biasanya suruh sidang seminggu kemudian. Baru kali ini mengalami tilang tanpa suruh sidang. Langsung bayar ke BRI. Saya agak gagap, bagaiman membayar denda tilang kendaraan. Apakah bisa bayar di loket BRI Polres? Apakah bisa transfer? Apakah harus ke BANK BRI di manapun? 

Waktu yang pendek, saya hanya nanya apakah bisa transfer. Dia bilang bisa, yang penting ada bukti transfer. Belakangan saya baru sadar, ternyata nomor rekening yang dituju, tidak tercantum di kertas bukti tilang. Polantas tidak sempat menjelaskan, karena pelanggar rambu lampu lalin, susul menyusul setelah saya, lagi, lagi dan ada lagi. Memang, baru saya temui ada razia polantas di tempat tersebut, padahal sudah setahun, hampir tiap hari saya lewat jalan tersebut. 

Bahkan rambu lampu lalin yang saya terobos, jarang dipatuhi oleh pengguna jalan, terutama angkot. Mereka kerap selonong boi, sruntulan. Hal tersebut memprovokasi  pengguna jalan lainnya. Jadi tiap hari, pasti ada pelanggar rambu di tempat tersebut. Hal itu terjadi karena lalu lintas dari jalan yang berpotongan sangat sedikit, kendaraan di dominasi dari jalan yang searah dengan saya. 

Hal lain yang mempengaruhi pelanggaran adalah, tidak ada polisi, tidak mengapa tidak patuh, yang penting tidak ditilang. Termasuk penggunaan helm. Tapi sekali lagi, biasanya saya patuh. Entah mengapa hari tersebut saya autopilot dan menerobos lampu merah. Yang pasti karena melamun. Masih untung tidak tertabrak kendaraan lain.

Kembali soal tilang saya, karena melanggar lampu merah. Denda yang tertera di surat tilang karena menerobos traffic light ini sebesar 90 ribu rupiah dan harus menebusnya di BRI. Saya berniat membayar di loket BRI yang ada di Polres. Biar lebih cepat. 

Berhubung tulisan ini udah seminggu dan tidak juga selesai, maka penyelesaian kasus tilang karena menerobos lamer, akan saya tulis lain kali saja. 

Iklan

3 respons untuk ‘Kena Tilang Karena Berkendara Sambil Melamun  

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s