#nasib_buruh Perjuangan tiada akhir


Copast dari Forum Diskusi UT oleh Pak  ALI HASAN HARAHAP , cuma share diskusi, bukan provokasi :

__________________________________________________

Kondisi Kini Hukum Perburuhan Indonesia

Sejak tahun 1997, Negara selalu berusaha untuk melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem hukum perburuhan nasional. Tahun 1997, Negara mensahkan keberlakuan UU Ketenagakerjaan No. 25 tahun 1997. UU ini ditentang oleh mayoritas serikat buruh dan kaum buruh, akibatnya UU tidak pernah dilaksanakan. Namun usaha Negara tidak berhenti sampai di situ. Tahun 1998 kemudian muncul 3 rancangan UU yang sesungguhnya merupakan pecahan dari UU No. 25 tahun 1997. Paket 3 UU Perburuhan itu adalah: UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) No. 4 tahun 2004. Paket 3 UU Perburuhan ini mencabut sekitar 20-an UU perburuhan beserta puluhan peraturan pelaksana (PP, Keppres, Kepmen) yang berlaku dan menjadi tonggak sistem hukum perburuhan yang berlaku.

Dalam prakteknya, pelaksanaan Paket 3 UU Perburuhan ini banyak sekali mengalami benturan. UU No. 21 tahun 2000 yang diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi buruh dan serikat buruh, ternyata hampir serupa dengan macan kertas. Konsep pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar kebebasan buruh untuk berserikat Lanjutkan membaca #nasib_buruh Perjuangan tiada akhir