Bagi pembaca otoblogger tentu masih ingat postingan Mbah Edo dan Mas Beni yang menyoroti ketegasan polisi dalam menindak pelanggar lalu litas, hal ini disampaikan lewat Road Safety Acociation (RSA). Di artikel ini saya menyoroti tentang angkutan oleh roda 2, alias sepeda motor yang sering kita jumpai.

Merujuk pada PP No. 41 tahun 1993 pada pasal 13 ( dilansir dan dicopast dari jalan berkarisma) berbunyi:
- Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
- Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a.barang umum; b.bahan Lanjutkan membaca Polisi : Antara Ketegasan dan Kemanusiaan
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.