Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor, Sehari dan Setahun Apakah Sama?


Denda telat membayar pajak kendaraan bermotor banyak yang bilang bahwa telat sehari dan setahun sama saja. Sehingga banyak wajib pajak, pemilik sepeda motor apabila telat bayar pajak, membiarkan kendaraannya tidak bayar pajak selama  setahun sekalian, alias menunggu tanggal pajak tahun berikutnya karena dendanya sama saja.

image
Pajak Tahunan Pulsar 220 (atas) dan Suzuki Skydrive (bawah)

Kalo telat pajak 1 bulan sudah saya buktikan pada Pulsar 220 dan Suzuki Hayate. Sedang lebih dari sebulan belum pernah mengalami.
Maka pada Kamis Kemarin, 18 Februari 2016 saya membayar pajak Skydrive yang jatuh tempo pada bulan November 2015. Jadi sudah kelewat hampir 4 bulan. Berapa denda pajaknya?

Perhatikan foto STNK pajak Pulsar 220 yang telat sebulan dan Suzuki Skydrive yang telat pajak 4 bulan. Ternyata memang nampak sama saja jika dibandingkan dengan denda telat pajak 1 bulan Hayate dan Pulsar. Yang membedakan hanya denda PKB, itupun nilainya cuma ribuan. Denda SWDKLLJ sama saja baik 1 bulan ataupun lebih yaitu 32ribu. Pantas saja banyak yang ‘ngadem-ayem’ buat bayar pajak ini. (Tri)

Posted from Android The Doctor

20 respons untuk ‘Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor, Sehari dan Setahun Apakah Sama?

      1. mau nanya mas.. saya kbtulan lagi d luar negeri dan semua krtu identitas saya bawa.. dan kemaren sdah saya coba ngasih foto copy ktp ke keluarga biar bisa bayar pajak tapi ternyata gak bisa harus ktp asli katanya,,, jadi gimana menurut sampean mau bayar pajak? nuwun.

        Suka

        1. Harus KTP aseli, kalo repot harus pulang yg pasti makan waktu, tenaga dan biaya, mending kendaraan dibalik nama, atas nama keluarga yg ada di tanah air, lebih murah, ketimbang harus pulang.

          Kalo kirim KTP ke tanah air, resiko ga?

          Suka

    1. trus gimana hasilnya? info resminya (yang dari kepolisian) ada di mana ya?
      saya juga kena denda 1 tahun, padahal telat cuma 2 hari. belom ngerti waktu itu.
      jadi mesti gimana nih. ini aparat nya yang ngedit data waktu mo ngeprint, apa di sistemnya udah dimanipulasi?

      Suka

  1. Info dari tribunnews Januari 2014: http://jogja.tribunnews.com/2014/01/24/ini-besaran-denda-jika-telat-bayar-pajak-motor

    Sedangkan untuk Pulsar dan Skydrive jika dihitung, itu nilai dendanya 2% per-bulan, tidak terkena denda 25%.
    Jika dari info beredar, DKI Jakarta, Jabar, Jateng sedang ada penghapusan denda sampai akhir tahun 2016 ini. Jadi kemungkinan yang Skydrive memang tidak terkena denda 25% meski terlambat 4 bulan, tapi hanya terkena denda 8% (2% per-bulan).

    Sekarang Desember 2016, yang Skydrive harusnya sudah lewat jatuh tempo kan, jika belum dibayar pajaknya, (jika berkenan) coba dibayar tahun 2017, berapa dendanya 🙂

    Suka

Tinggalkan Balasan ke jot Batalkan balasan