Cara Perpanjang STNK Sepeda Motor dan Denda Telat Pajak Motor 1 Bulan


Bulan September kemarin saya membayar pajak si Jalitheng Pulsar 220, padahal jatuh tempo pada bulan Agustus. Hal ini karena lupa semata. Hal lain disebabkan Jalitheng nganggur dari pekan lebaran, kurang perhatian sampai lupa kalo pajak tahunannya kadaluwarsa.

image
Langkah dan cara bayar pajak di Samsat Gunung Sahari, Jakarta

Cara membayar pajak sepeda motor tahunan cukup mudah.
1. Tinggal datang ke kantor samsat
2. Bawa BPKB, STNK, dan KTP, jangan lupa bawa uangnya, bawa pulpen buat isi berkas.
3. Ambil nomor antrian (kali ini saya skip, karena mesin nomor antrian sedang rusak)
4. Langsung saja menuju loket pendaftaran (ada nama dan nomor loket) untuk memperoleh formulir dengan menunjukan BPKB aseli.
5. Isi formulir pendaftaran
6. Fotokopi semua berkas (BBKB, STNK, KTP) dan susun secara rapi (susunan meliputi Formulir pendaftaran, fotokopi berkas dan berkas aseli kecuali BPKB) untuk memudahkan pengecekan oleh petugas (tersedia mesin/tukang fotokopi yang siap membantu menyusun berkas dengan tepat)
7. Serahkan berkasi tadi ke loket, tunggu dicek sebentar, karena BPKB aseli langsung dikembalikan.
8. Menunggu panggilan selanjutnya, menerima berkas wajib pajak (2 lembar, tertera rincian nominal pajak yang harus dibayar) dan KTP aseli dari loket
9. Menuju loket pembayaran pajak (ada juga loket melalui Bank daerah) sebaiknya siapkan uang pas biar cepat dan memudahkan petugas. Berkas wajib pajak mendapat stempel lunas (2lembar)
10. Menuju loket penyerahan STNK baru, 1 lembar berkas rincian pajak serahkan di loket ini, 1 lembar buat bukti kita saat mengambil STNK.
11. Selesai.

image
Denda telat pajak 1 bulan motor

Nah, dari berkas rincian pajak saya, ternyata ada nominal rupiah di kolom denda atau sanksi sebesar 36.600. Hal ini karena saya terlambat 1 bulan dalam bayar pajak.(tri)

—————————————-
Posted from Wonder Roti Jahe

Iklan

13 respons untuk ‘Cara Perpanjang STNK Sepeda Motor dan Denda Telat Pajak Motor 1 Bulan

        1. Biaya balik nama meliputi : Bbnkb sebesar 50% dari PKB, adm STNK 50rb, adm TNKB 30rb

          denda telat PKB 5% dari PKB, denda sing 50% kwi swdkllj, swdkllj nek ra salah 50% dari PKB, dadi denda adm swdkllj cen rodok larang, meh seprapat PKB

          Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s