Trataban


“Mak Tratab atau Trataban”

Istilah dalam dialek banyumas untuk mengungkapkan deg-degan karena kaget yang disebabkan hampir mengalami hal yang ditakutkan. Misal melihat penampakan makhluk gaib saat melewati tempat gelap atau hampir tabrakan di belokan blind spot dan semacamnya.

lokasi parkir badan Jalan, Jalat Pluit Timur Raya
lokasi parkir badan Jalan, Jalat Pluit Timur Raya

Saat berkendara saya kadang mengalami kaget yang menimbulkan efek “Trataban” ini. Kaget karena tidak menyangka ada kendaraan menyalip mepet, atau memotong tanpa isyarat. Salah satu penyebab yang saya alami adalah adanya kendaraan yang parkir di badan jalan. Saat saya bersepeda motor malam hari, melaju di jalur paling kiri, melewati mobil di depan, saya tidak menyangka ada beberapa mobil yang parkir di badan jalan. beruntung saya melaju pelan jadi tidak sampai mengalami kecelakaan.

parkir badan jalan , pluit timur raya
parkir badan jalan , pluit timur raya

Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, Secara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau Marka jalan. Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan :

  • Jalan nasional dan jalan provinsi
  • Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah hidrant
  • Parkir di pinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 m.
  • Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah zebra cross
  • Pada jarak 25 m dari persimpangan
  • Pada jarak 50 m dari jembatan
  • Pada jarak 100 m dari perlintasan sebidang

Dari keterangan di atas jalan dimana saya mengalami kondisi “Trataban” sepertinya melanggar “poin 25 m dari persimpangan dan 100 m dari perlintasan sebidang”. Tapi entahlah karena ada pembiaran, kalo sebagai parkir sesaat mungkin tidak masalah, jalan tersebut digunakan parkir sepanjang hari. Kalo tidak salah parkir tersebut timbul akibat adanya rumah kantor dan rumah makan.  Tiap hari melewatinya dan cukup mengganggu kelancaran lalu lintas, meski tidak parah. Semoga menjadi perhatian pihak terkait. (Tri)

Iklan

8 respons untuk ‘Trataban

  1. masih mending mas, ada cone penanda…saia pernah ampir “nyikat” mobil parkir sembarangan di badan jalan, mana gelap, warna mobilnya item pula, trus lampu belakang dismoke item 👿

    Suka

  2. Nang wilayah selatan akeh koyo ngono cak, mobil parkir sembarangan, ngabisin badan jalan & biqin macet. Padahal tak jauh dari situ ada gedung/perkantoran yg bisa buat parkir. Biasanya si pemobil malas parkir disana, alasannya kalo gak males jalan ato menghindari bayar parkir lebih mahal.

    Suka

Tinggalkan Balasan ke andhi_125 Batalkan balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s