Kena tilang karena melanggar lalu lintas dan harus mengiikuti peradilan sebenarnya pernah saya lakukan, tapi sudah lama dan saya sudah lupa prosesnya. Makanya saya penasaran ingin mengetahui proses peradilan pelanggaran lalu lintas. Sehingga saat kena tilang beberapa waktu lalu saya tidak menawarkan damai ataupun nitip sidang kepada polantas yang menilang saya. Klik artikel ditilang karena tidak menyalakan lampu utama

Beberapa waktu lalu saya memang kena tilang polantas karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor, Skydrive si Blue Sky lansiran 2009 memang belum Automatic Highlight On (AHO), sehingga jika kelupaan menyalakan sakelar lampu, bisa kena tilang kayak saya karena melanggar pasal 293.
Saya kena tilang di wilayah hukum Jakarta Utara, jadi pengadilan yang mengurus adalah pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemarin pagi jelang pukul 09 pagi saya berangkat dari rumah di bekasi, hujan rintik dan jalanan yang berair serta kemacetan hampir sepanjang jalan Bekasi Raya, menyebabkan perjalanan saya tersendat.
Sampai parkiran pengadilan saya disambut oleh banyak calo yang menawarkan jasa untuk mengurus ‘kasus’ yang menimpa saya. Mereka bersedia membantu mengambil barang (SIM, STNK dsb) yang disita polantas saat kita kena tilang. Harga yang ditawarkan juga masih wajar. Apalagi sampai pengadilan Jakarta Utara tersebut ternyata proses peradilan bagi para pelanggar lalin sudah selesai.
Setelah saya cek di kertas tilang ternyata ada jam yang tertera yaitu 09.00. Sedang saya sampai pengadilan tersebut sekira jam 10.30. Telat saya, peradilan sudah selesai. Ruangan pengadilan tempat mengadili para pelanggar lalin sudah kosong.

Hal inilah yang menguatkan para Calo menawarkan jasa membantu menebus SIM saya. Saya masih penasaran, mungkinkah kasus saya masih bisa diurus oleh saya sendiri meski saya tidak ikut peradilan? Dari informasi yang saya dapat, saya hanya bisa mengurus, mengambil SIM saya seminggu lagi di kantor kejaksaan, tidak lagi di kantor pengadilan ini.
Seorang yang memiliki kasus sama dan bernasib sama dengan saya, sama-sama kena tilang karena tidak menyalakan lampu utama dan sama-sama telat datang ke pengadilan, sehingga tidak ikut peradilan, mencoba masuk ke dalam kantor pengadilan, ternyata tidak boleh karena peradilan sudah selesai. Yang membuat dia dan saya penasaran adalah karena para calo (sekali lagi saya bilang calo di sini banyak sekali), bebas keluar masuk ruangan dan bisa mengurus, membantu menebus barang sitaan pelabggar lalin.
Rekan senasib saya ini akhirnya menyerah dan menerima jasa calo untuk membantunya menebus STNK dengan menyerahkan uang 100ribu rupiah, sudah termasuk denda dan jasa. Akhirnya sayapun menerima tawaran jasa dari calo (yang ternyata sudah terorganisir) dengan imbalan yang sama. Kata mereka, di peradilan tadi sudah dioutuskan bahwa denda tilang adalah 80 ribu, jadi calo mengambil jasa sebesar 20 ribu rupiah. Entah benar atau tidak.
Oh iya, jika anda kena tilang, cek dulu surat tilang anda. Apa saja yang perlu diteliti untuk memudahkan kita mengurus di pengadilan? (Perhatikan gambar pertama di atas)
1. Cek kelengkapan pengisian oleh polantas.
2. Apakah stempel masuk wilayah hukum polda atau polres, ini untuk memudahkan kita mengecek pengumuman hasil pengadilan kita, lulus atau tidak. Deret kertas pengumuman untuk polda di bawah
3. Stempel nomor tilang, ini fungsinya lanjutan dari point di atas, jadi memudahkan kita mencari nama kita di daftar kelulusan yang ditempel di tembok.
4. Cek apakah jam peradilan disertakan, karena kemarin ada orang yang ternyata surat tilangnya tidak ada jam peradilan.
5. Pastikan ada nomor pasal yang anda langgar, cek pasal tersebut apakah sesuai dengan yang didakwakan oleh polantas (saat ditilang), sehingga nilai denda anda juga tahu, biasanya jika nitip sidang ataupun mengikuti peradilan, nilai denda lebih kecil.
6. Jangan telat sampai pengadilan, selanjutnya mudah asal tidak telat. Kalo telat ya kaya saya. (Tri)
Posted from Android The Doctor