Saya Mencuri


Mencuri, perbuatan yang dibenci semua orang, bahkan oleh pencuri itu sendiri. Hanya saja seorang pencuri biasanya membenci pencuri lain, tapi tidak dengan dirinya sendiri. Hal tersebut terjadi mungkin karena kebiasaan atau tidak sadar dengan pencurian yang dia lakukan, tidak tahu bahwa apa yang dia lakukan dinilai sebagai pencurian oleh undang-undang tertentu.

image
Foto dari blog IWB

Beberapa waktu yang lalu saya mengunggah foto di jejaring sosisal facebook, foto tersebut saya download dari blog Mas Iwan Banaran (akrab disapa IWB), yang terdapat diartikel kode sport anyar kawasaki. Hal tersebut saya lakukan karena keunikan (atau keanehan) gambar dengan tanda air (watermark) yang menempel sangat banyak.
Pengambilan dan pengunggahan gambar saya lakukan tanpa ijin. Apakah saya termasuk pencuri? Ya. Saya pencuri. Tapi tidak bisa dikenai sanksi. Kenapa?

image
Komentar konfirmasi IWB

Sebelum membahas pencurian di dunia maya dan sanksi hukumnya, kita lanjutkan cerita foto di atas. Setelah saya unggah di jejaring facebook, akhirnya dapat konfirmasi dari Mas IWB, bahwa watermark diperbanyak hanya pada foto khusus bersifat eksklusif. Hal tersebut untuk menghindari pengalihan hak milik gambar oleh orang atau situs lain. Karena, Mas IWB pernah mengalami gambar miliknya ternyata dipasang di situs lain dan diberi watermark situs tersebut dengan menghilangkan/menutupi watermark sebelumnya dan tanpa memberi keterangan sumber gambar. Dengan kata lain, gambar diakuisisi tanpa ijin.
Sebenarnya hal tersebut banyak dialami oleh rekan blogger, misal blogger “alam ghoib” Mas Yudibatang yang menulisnya di artikel ini (permasalahan sudah selesai) dan Maskur yang membahas marking blog di artikel itu juga karena pencurian gambar di dunia maya.
image

Perhatikan gambar di atas. Sangat mirip bukan? Hanya beda pada watermark dan resolusinya saja. Apakah mungkin pengambilan gambar dilakukan oleh dua orang pada waktu, kondisi, jarak dan posisi yang sama? Tidak. Gambar tersebut hasil jepretan Maskur. Saat pertama mengunggah ke blog, gambar tanpa watermark. Karena ada yang mencatut dan memberi watermark, sepertinya Maskur mengganti (mengupdate) dengan gambar berwatermark.
Adakah sanksi dari tindakan mengakuisisi gambar/artikel di dunia maya, termasuk saya yang mencuri (mendownload) foto Mas IWB? Bisa iya, bisa tidak.

image
Poin ciptaan yang dilindungi di uu 19 - 2002

Mengacu pada undang-undang nomor 19 tahun 2002, tentang hak cipta, pengambilan gambar atau artikel di dunia maya untuk kepentingan komersil wajib meminta ijin dan mencantumkan sumbernya. Sedangkan untuk non komersil, misal penelitian, ilmu pengetahuan maka hal tersebut sepertinya tidak perlu, akan tetapi jika pembaca ingin mempublikasikan suatu karya cipta ada baiknya konfirmasi dulu. Saya rasa tak perlu panjang lebar lagi, saya p tidak berkompeten dan tidak mampu untuk menjabarkan perundangan mengenai hak cipta secara gamblang, baiknya pembaca baca sendiri saja, bisa googling atau download versi PDFnya di sini. Kalo saya yang menjelaskan, terlalu sok tahu.
Sekedar berhati-hati, jangan sampai kita terkena sanksi hukum karena ketidaktahuan kita. Apakah pembaca pernah mencuri di dunia maya?(tri)

————————————–
Posted from WordPress for Android P6200 retak

28 respons untuk ‘Saya Mencuri

  1. Ketoro mediane iki sing bagian jiplak ra tahu grp jurnal/skripsi…hehe misale jurnale dewe di jiplak ngunu iku pie..yo bnerkok ancen kudu diwatermark..yo ngne sing garai bangsa indo gk maju2..

    Suka

  2. yg paling aneh ya itu, foto hasil kopi dari sumber tertentu trus dikasih tanda air atas namanya yg ngopi, sobek tenan 😆

    kalau menurutku sih, Kang. ngga masalah kalau kita pakai foto orang lain, asal menyebutkan sumber aslinya. bukankah di internet itu, yg namanya repost, reshare, reblog, retweet, dan re-re yg lain itu hal yg lumrah?

    IMHO, CMIIW

    Suka

Tinggalkan komentar